Sebelumnya, unggahan salah satu warganet yang menawarkan batu gunung di wilayah transmigrasi Sebakis, Nunukan ramai di media sosial.
Lurah Nunukan Barat, Julziansyah mengaku terkejut dengan keberanian warga yang menjual batu gunung hasil penambangan ilegal di media sosial tersebut.
"Saya kaget juga waktu mendengar ada yang menjual batu gunung dari gunung Sebakis di medsos. Masalahnya, lahan siapa itu, izinnya dari mana," ujarnya, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Saat Tambang Ilegal di Kali Progo Ditutup, Tempat Penghidupan Sebagian Besar Warga
Julziansyah mengakui, terjadi penambangan batu gunung secara ilegal di areal Sungai Merah Sebakis. Sayangnya, tidak ada masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut.
Ia sendiri, secara tak sengaja memergoki aktivitas liar tersebut, di pegunungan yang memang berlokasi cukup jauh dari areal pemukiman transmigrasi SP 5 Sebakis.
"Waktu itu saya bersama Disnakertrans Nunukan, mengantar Dirjen Kemenakertrans, sekitar bulan 10 tahun 2023. Nah, saat kami menyusuri jalanan sampai ujung gunung, kami lihat ada ekskavator,’’ tuturnya.
Ia pun langsung meminta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas untuk segera menghentikan aktivitas liar tersebut.
Pihaknya mengeklaim telah memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada para pekerja tambang untuk menghentikan aktivitas ilegal itu.
"Gunung di Sungai Merah itu masuk HPL (hak pengelolaan lahan) transmigrasi. Data kami, luasan kawasan transmigrasi Sebakis ada sekitar 6.800 hektar. Jadi kegiatan penambangan batu itu selain ilegal, juga pencurian hasil alam di kawasan HPL," tegasnya.
Akibat penambangan dimaksud, sejumlah patok batas lahan transmigrasi LU II juga hilang. Sehingga diperlukan pengawasan dan mengembalikan patok ke posisi awal untuk mencegah adanya sengketa lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.