Salin Artikel

Kasus Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

‘’Kita sudah tetapkan status pelaku penambangan batu gunung illegal di kawasan transmigrasi, ST dan LJ. Saat ini, statusnya sudah tersangka, dan sudah kami tahan,’’ujar Kanit Tipidter Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, Senin (5/2/2024).

ST mengaku sudah melakukan penambangan batu gunung sejak 2022. Sementara LJ, menambang pasir illegal sejak 2021. Semuanya dilakukan tanpa perizinan, dan demi keuntungan pribadi.

Andre menjelaskan, untuk menambang batu gunung, ST akan menyemprot tanah yang menutupi bagian bebatuan dengan mesin air. Setelah itu, batu akan dicongkel menggunakan linggis.

Barulah batu dipecahkan dan diangkut ke truk untuk diantar pada pembeli, atau ditumpuk di sebuah tempat untuk dikumpulkan.

‘’Sebakis ini wilayah cukup terisolir. Jadi dipastikan asal batu batu proyek apa pun, termasuk proyek pemerintah, semua menggunakan batu gunung dari penambangan ilegal ini,’’tegasnya.

ST menjual satu ritnya seharga Rp 700.000. Dalam setiap rit, ST mengaku meraup untung Rp 200.000.

Pelaku menyewa ekskavator dan truk untuk melakukan aksinya. Biaya sewa ekskavator sebesar Rp 300.000. Sedangkan biaya sewa truk Rp 200.000.

‘’Dikalikan saja jumlah keuntungannya. Dalam satu rit atau 4 kubik, untungnya Rp 200.000. Dalam sehari, berapa kali angkut truknya,’’kata Andre.

‘’Itu dia gali dari bawah batunya. Jadi kalau mencapai dua hektar ya sudah cukup luas areanya. Dan itu berpotensi membahayakan lingkungan juga. Kita sudah pasang police line di lokasi penambangan ST,’’lanjut Andre.

Sementara LJ, menambang pasir menggunakan mesin penyedot. Pipa-pipa plastik dipasang di mesin penyedot untuk mengeluarkan pasir dari dalam danau.

Pasir disaring dan dikeringkan. Sebelum dijual ke masyarakat dengan harga Rp 400.000 per ritnya.

‘’Kedua penambang illegal ini berani menjajakan hasil tambang ilegalnya melalui media sosial, dan sempat ramai juga karena itu penambangan di areal transmigrasi,’’kata Andre.

Baik ST maupun LJ, dijerat dengan UU Minerba, pasal 158 junto 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Kronologi kasus

Sebelumnya, unggahan salah satu warganet yang menawarkan batu gunung di wilayah transmigrasi Sebakis, Nunukan ramai di media sosial.

Lurah Nunukan Barat, Julziansyah mengaku terkejut dengan keberanian warga yang menjual batu gunung hasil penambangan ilegal di media sosial tersebut.

"Saya kaget juga waktu mendengar ada yang menjual batu gunung dari gunung Sebakis di medsos. Masalahnya, lahan siapa itu, izinnya dari mana," ujarnya, Senin (15/1/2024).

Julziansyah mengakui, terjadi penambangan batu gunung secara ilegal di areal Sungai Merah Sebakis. Sayangnya, tidak ada masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut.

Ia sendiri, secara tak sengaja memergoki aktivitas liar tersebut, di pegunungan yang memang berlokasi cukup jauh dari areal pemukiman transmigrasi SP 5 Sebakis.

"Waktu itu saya bersama Disnakertrans Nunukan, mengantar Dirjen Kemenakertrans, sekitar bulan 10 tahun 2023. Nah, saat kami menyusuri jalanan sampai ujung gunung, kami lihat ada ekskavator,’’ tuturnya.

Ia pun langsung meminta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas untuk segera menghentikan aktivitas liar tersebut.

Pihaknya mengeklaim telah memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada para pekerja tambang untuk menghentikan aktivitas ilegal itu.

"Gunung di Sungai Merah itu masuk HPL (hak pengelolaan lahan) transmigrasi. Data kami, luasan kawasan transmigrasi Sebakis ada sekitar 6.800 hektar. Jadi kegiatan penambangan batu itu selain ilegal, juga pencurian hasil alam di kawasan HPL," tegasnya.

Akibat penambangan dimaksud, sejumlah patok batas lahan transmigrasi LU II juga hilang. Sehingga diperlukan pengawasan dan mengembalikan patok ke posisi awal untuk mencegah adanya sengketa lahan.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/05/092926478/kasus-tambang-ilegal-di-lahan-transmigrasi-nunukan-polisi-tetapkan-dua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke