PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Selatan bernama Mus Mulyadi rugi Rp 60,5 juta setelah ditipu temannya sendiri berinisial NP.
Akibat kejadian tersebut, Mus pun melaporkan NP ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Mus mengatakan, kejadian itu berlangsung pada 6 Juni 2023 lalu di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Baca juga: Dilaporkan Palsukan Dokumen, Mantan Gubernur Sumsel Angkat Bicara
Mulanya, terlapor NP menjanjikan kepada Mus 5.000 suara dengan melampirkan KTP dan KK. Merasa NP dapat menggaet massa, Mus tertarik. Ia kemudian diminta untuk mentransferkan uang Rp 60,5 juta sebagai tanda jadi.
“Uang tersebut langsung saya transfer di hari itu juga,” tutur Mus, Kamis (1/2/2024).
Namun setelah uang ditransfer, 5.000 mata pilih (suara) yang dijanjikan NP dengan melampirkan KTP dan KK tak kunjung diberikan terlapor.
Baca juga: Kasus Penipuan Proyek Jalan, Perwira Polisi di Sumsel Didakwa Pasal Berlapis
Mus pun telah berupaya menagih janji tersebut. Namun NP menghilang tanpa jejak.
“Sampai sekarang saya tidak tahu di mana NP itu,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mus Mulyadi, RH Alex Effendi menambahkan, NP semula meminta uang Rp 70 juta. Namun korban negosiasi, hingga disepakati Rp 60,5 juta.
“Sampai sekarang terlapor ini tidak ada itikad baik, sehingga kami menempuh jalur hukum," ungkap dia.
Laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
“Laporannya sekarang masih diselidiki,” singkat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.