KOMPAS.com - Hasbullah alias Gepal terdakwa kasus pembunuhan inisal Hetni gadis asal Mamasa, Sulawesi Barat, divonis hukuman 15 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy dalam putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMA di Mamuju, Diperkosa lalu Dibunuh Kekasihnya Sendiri
Kasus tersebut berawal dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas mengambang di sebelah muara sungai di Jalan Arteri, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (12/6/2023).
Mayat tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Darwin (29) yang pulang mancing di sekitar lokasi pada pukul 12.00 Wita.
"Awalnya saya kira boneka tapi setelah dipastikan ternyata seorang manusia berjenis kelamin perempuan baru saya tahan orang," kata Darwin kepada wartawan, Senin siang.
Belakangan terungkap korban adalah seorang pelajar SMA perempuan dari Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Identitas korban terungkap setelah pihak keluarga membuat laporan ke Polrestas Mamuju.
Dasri hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan HH yakni Hasbullah (25) alias Gepal yang mengaku korban sebagai kekasihnya.
Baca juga: Siswi SMA di Mamuju Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri, Motifnya Pelaku Kesal
Gepal menghabisi nyawa HH karena kesal korban menolak untuk diantar pulang. Sementara itu dari hasil otopsi dan visum, ditemukan tanda kekerasan seksual di tubuh korban.
Gepal ditangkap polisi saat kabur ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Lalu pria yang bekerja jualan sayur itu pun dibawa ke Mamuju menggunakan pesawat pada Rabu (14/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan Gepal dan korban berkenalan sejak tahun 20218.
Saat itu Gepal bertetangga dengan korban di Desa Mannababa, kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa.
Pembunuhan berawal saat Gepal mengajak H jalan-jalan dan makan di Kabupaten Mamuju dengan menggunakan mobil pikap pada Minggu (11/6/2023).
Saat melintas di Jalan Arteri, Mamuju, Gepal memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, namun H menolak dan melawan.
Baca juga: Kabur ke Balikpapan, Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Mamuju Ditangkap Saat Turun dari Kapal
Hal tersebut membuat Gepal gelap mata dan mencekik korban. Dalam kondisi sekarat, korban kemudian dibuang ke muara sungai di Mamuju.