Salin Artikel

Perjalanan Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Mamuju oleh Gepal Si Penjual Sayur, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy dalam putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024).

Kasus tersebut berawal dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas mengambang di sebelah muara sungai di Jalan Arteri, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (12/6/2023).

Mayat tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Darwin (29) yang pulang mancing di sekitar lokasi pada pukul 12.00 Wita.

"Awalnya saya kira boneka tapi setelah dipastikan ternyata seorang manusia berjenis kelamin perempuan baru saya tahan orang," kata Darwin kepada wartawan, Senin siang.

Belakangan terungkap korban adalah seorang pelajar SMA perempuan dari Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Identitas korban terungkap setelah pihak keluarga membuat laporan ke Polrestas Mamuju.

Dasri hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan HH yakni Hasbullah (25) alias Gepal yang mengaku korban sebagai kekasihnya.

Gepal menghabisi nyawa HH karena kesal korban menolak untuk diantar pulang. Sementara itu dari hasil otopsi dan visum, ditemukan tanda kekerasan seksual di tubuh korban.

Gepal ditangkap polisi saat kabur ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Lalu pria yang bekerja jualan sayur itu pun dibawa ke Mamuju menggunakan pesawat pada Rabu (14/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan Gepal dan korban berkenalan sejak tahun 20218.

Saat itu Gepal bertetangga dengan korban di Desa Mannababa, kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa.

Pembunuhan berawal saat Gepal mengajak H jalan-jalan dan makan di Kabupaten Mamuju dengan menggunakan mobil pikap pada Minggu (11/6/2023).

Saat melintas di Jalan Arteri, Mamuju, Gepal memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, namun H menolak dan melawan.

Hal tersebut membuat Gepal gelap mata dan mencekik korban. Dalam kondisi sekarat, korban kemudian dibuang ke muara sungai di Mamuju.

"Dibuang dari atas jembatan ke muara sungai," ujar Jamaluddin, Kamis (15/6/2023).

Jamaluddin mengatakan korban dan pelaku tak ada hubungan asmara. Hal tersebut diakui Gepal saat memberikan keterangan kepada polisi.

"Tidak berstatus pacaran, ikut atas kemauan korban, mereka sudah kenal sejak 2018 saat pelaku masih kerja di Mamasa," ungkap Kasatreskrim.

Korban dibawa menggunakan mobil Grand Max berwarna putih yang biasa digunakan Gepal berjualan sayur.

"Tujuannya untuk pergi makan," ujar AKP Jamaluddin. Gepal pun ditetapkan sebagai atas kasus pembunuhan anak di bawah umur dan ditahan di rutan Polresta Mamuju.

Divonis 15 tahun penjara

Saat sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024), Gepal divonis 15 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.

Gepal didakwa tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.

Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.

Sementara itu Gamailel, keluarga HH kecewa kecewa dengan vonis 16 tahun penjara yang diterima Gepal.

Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan perbuatannya.

Ia mengatakan seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).

Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.

"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor : Dita Angga Rusiana, Khairina), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/120200978/perjalanan-kasus-pembunuhan-siswi-sma-di-mamuju-oleh-gepal-si-penjual-sayur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke