"Dibuang dari atas jembatan ke muara sungai," ujar Jamaluddin, Kamis (15/6/2023).
Jamaluddin mengatakan korban dan pelaku tak ada hubungan asmara. Hal tersebut diakui Gepal saat memberikan keterangan kepada polisi.
"Tidak berstatus pacaran, ikut atas kemauan korban, mereka sudah kenal sejak 2018 saat pelaku masih kerja di Mamasa," ungkap Kasatreskrim.
Korban dibawa menggunakan mobil Grand Max berwarna putih yang biasa digunakan Gepal berjualan sayur.
"Tujuannya untuk pergi makan," ujar AKP Jamaluddin. Gepal pun ditetapkan sebagai atas kasus pembunuhan anak di bawah umur dan ditahan di rutan Polresta Mamuju.
Baca juga: Kronologi Pedagang Sayur Bunuh Siswi SMA Asal Mamasa, Korban Melawan Saat Akan Diperkosa
Saat sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024), Gepal divonis 15 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.
Gepal didakwa tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.
Baca juga: Siswi SMA Asal Mamasa yang Ditemukan Mengapung Masih Hidup saat Dibuang ke Muara Sungai Mamuju
Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.
Sementara itu Gamailel, keluarga HH kecewa kecewa dengan vonis 16 tahun penjara yang diterima Gepal.
Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan perbuatannya.
Ia mengatakan seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Baca juga: Menolak Diajak Berhubungan Badan, Siswa SMA Asal Mamasa Dibunuh Sopir Pikap
"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).
Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.
"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor : Dita Angga Rusiana, Khairina), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.