Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Mamuju oleh Gepal Si Penjual Sayur, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/01/2024, 12:02 WIB
Rachmawati

Editor

"Dibuang dari atas jembatan ke muara sungai," ujar Jamaluddin, Kamis (15/6/2023).

Jamaluddin mengatakan korban dan pelaku tak ada hubungan asmara. Hal tersebut diakui Gepal saat memberikan keterangan kepada polisi.

"Tidak berstatus pacaran, ikut atas kemauan korban, mereka sudah kenal sejak 2018 saat pelaku masih kerja di Mamasa," ungkap Kasatreskrim.

Korban dibawa menggunakan mobil Grand Max berwarna putih yang biasa digunakan Gepal berjualan sayur.

"Tujuannya untuk pergi makan," ujar AKP Jamaluddin. Gepal pun ditetapkan sebagai atas kasus pembunuhan anak di bawah umur dan ditahan di rutan Polresta Mamuju.

Baca juga: Kronologi Pedagang Sayur Bunuh Siswi SMA Asal Mamasa, Korban Melawan Saat Akan Diperkosa

Divonis 15 tahun penjara

Saat sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/1/2024), Gepal divonis 15 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.

Gepal didakwa tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.

Baca juga: Siswi SMA Asal Mamasa yang Ditemukan Mengapung Masih Hidup saat Dibuang ke Muara Sungai Mamuju

Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.

Sementara itu Gamailel, keluarga HH kecewa kecewa dengan vonis 16 tahun penjara yang diterima Gepal.

Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan perbuatannya.

Ia mengatakan seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

Baca juga: Menolak Diajak Berhubungan Badan, Siswa SMA Asal Mamasa Dibunuh Sopir Pikap

"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).

Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.

"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor : Dita Angga Rusiana, Khairina), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Regional
Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Regional
Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Regional
Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Regional
Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com