Saat itu pelaku memberikan obat tidur kepada korban dan korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri. Pemerkosaan tersebut atas sepersetujuan sang ibu.
Pemerkosaan kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023 di salah satu kamar di rumah mereka di Purbalingga. Pemerkosaan tersebut disaksikan oleh ibu kandung korban, SK yang menemani suami.
Kedua tersangka dijerat asal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pria di Kupang Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelas dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Iqbal Fahmi | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.