"Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
Baca juga: Suami yang Bunuh dan Kubur Istrinya Dalam Rumah Ditangkap
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Kapolres Boltim.
Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan anak dari kepala bidang (Kabid) Binamarga Dinas PU Kabupaten Boltim ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan yaitu kepala dan badan terpisah.
Setelah dilakukan pencarian, mayat korban ditemukan pukul 19:00 Wita di perkebunan kelapa yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III.
"Ditemukan sekitar habis sholat Isya oleh warga atas nama Unge," ujar Amrin Palutungan, Kordinator Tim Koordinasi Cepat BPBD Boltim ke Tribunmanado.co.id Kamis (18/01/24).
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Baru Terungkap Tabiat Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut, Diduga Suka Hidup Hedon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.