KOMPAS.com - Kasus pembunuhan bocah 8 tahun, Tilfa Azahra Mokoagow (8) Kabupaten Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas mengatakan, satu orang ditetapkan tersangka berinisial AM.
"Sampai saat ini belum ada (pelaku lain)," katanya saat konferensi pers.
Ia juga menjelaskan bahwa akan berkonsultasi terkait kejiwaan pelaku.
"Kami akan berkonsultasi apakah yang bersangkutan ada kejiwaan yang di luar nalar," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa suami pelaku dan korban masih terikat hubungan keluarga.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan keluarga korban sebenarnya tidak ada konflik.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Mengenaskan di Boltim Sulut, Pasutri Terduga Pelaku Ditangkap
"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," ucapnya.
Denny menjelaskan bahwa modus pembunuhan pelaku yakni diduga suka hidup hedon.
"Tetapi memang atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup hedon, sehingga karena untuk memenuhi kebutuhan itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu," jelas dia.
Dari pengakuan pelaku, ia mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.
Perhiasan tersebut dijual di toko emas dengan harga 3 jutaan dan langsung dibelikan handphone dan sim card.
Diduga untuk menghilangkan jejak, melalui akun Facebook pribadi, pelaku memposting informasi anak hilang yang sebenarnya telah dia bunuh sebelumnya.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, pelaku juga sudah berniat membunuh korban sejak tiga hari sebelumnya.
Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasah dengan sangat tipis dan tajam.
"Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
Baca juga: Suami yang Bunuh dan Kubur Istrinya Dalam Rumah Ditangkap
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Kapolres Boltim.
Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan anak dari kepala bidang (Kabid) Binamarga Dinas PU Kabupaten Boltim ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan yaitu kepala dan badan terpisah.
Setelah dilakukan pencarian, mayat korban ditemukan pukul 19:00 Wita di perkebunan kelapa yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III.
"Ditemukan sekitar habis sholat Isya oleh warga atas nama Unge," ujar Amrin Palutungan, Kordinator Tim Koordinasi Cepat BPBD Boltim ke Tribunmanado.co.id Kamis (18/01/24).
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Baru Terungkap Tabiat Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut, Diduga Suka Hidup Hedon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.