Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Karaoke di Semarang Terancam Naik karena Pajak yang Mencekik

Kompas.com - 16/01/2024, 17:31 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah pengusaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengeluh karena setoran pajak naik menjadi 40 persen hingga 75 persen. 

Manager Inul Vizta Karaoke Keluarga dan Eleven Karaoke Semarang, Fic Indarto mengatakan, pajak yang angkanya semakin tinggi itu memberatkan pengusaha hiburan. 

"Pajak hiburan menyentuh 40 persen hingga 75 persen sudah sangat berat sekali," jelasnya kepada awak media, Selasa (16/1/2024). 

Baca juga: Cerita Petugas Damkar Saat Kebakaran di New Orange Tegal: Tidak Ada Kobaran Api, Hanya Asap Tebal dan Pekat

Kenaikan tarif pajak tersebut, secara tidak langsung akan membuat tarif hiburan untuk pelanggan di tempatnya akan semakin mahal. 

"Nantinya membuat harga yang dibayarkan pelanggan juga akan meningkat," katanya lagi.

Dia mengaku khawatir, apabila tarif dinaikkan bisnisnya akan menjadi sepi. Pasalnya dengan kenaikan tarif, otomatis pelanggan juga akan terbebani.

"Kalau harga naik, bisnis bisa lesu," tandasnya.

Baca juga: Tempat Karaoke Orange Tegal Terbakar, Petugas Kesulitan Evakuasi Karyawan


Baca juga: Sosok Anggun, Korban Tewas di Karaoke New Orange Tegal, Anak Pertama yang Ikut Bantu Ekonomi Keluarga

Pajak hiburan agar dievaluasi kembali

Hal yang sama juga diungkapkan Manager Eleven Karaoke, Sahili.

Menurutnya, kenaikan pajak tersebut membebani para pelaku jasa hiburan di Kota Semarang.

"Ya, itu sangat menjadi beban kami, dari pajak sebelumnya saja, kami bekerja keras untuk dapat memenuhi kewajiban pajak yang harus dibayarkan, apalagi pajak dinaikan sebesar 40 persen hingga 75 persen," kata dia.

Untuk itu, drinyaa berharap kepada Pemerintah Kota Semarang agar kenaikan pajak hiburan bisa dievaluasi kembali demi keberlangsungan tempat hiburan di Kota Semarang. 

"Hal itu dilakukan agar operasional tempat hiburan bisa berjalan seimbang dengan kewajiban membayar pajak," imbuhnya.

Baca juga: Karaoke Orange di Tegal Terbakar, 6 Karyawan Dilaporkan Tewas

Sudah sesuai UU

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan pajak tersebut sudah sesuai UU (Perda No. 10 tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024).

"Sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan,  yang ada adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang didalamnya mengatur angka kewajiban pajak, salah satunya pajak tempat hiburan," ujar Iin, sapaan akrabnya, Selasa.

Menurut Iin, kenaikan pajak tersebut, khususnya tempat hiburan, tidak semua akan dinaikan sebesar 40-75 persen. 

"Kenaikan pajak akan menyesuaikan kategori dari tempat hiburan, jadi jangan kebijakan ini menjadi sebuah polemik, tetap taat dalam kewajiban membayar pajak," pungkasnya.

Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Regional
Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com