Selanjutnya, 41 botol putih isi tablet warna kuning bertuliskan MF dan 1 botol tabung besar merupakan Hexymer, mengandung senyawa trihexyohenidyl yang memiliki nama medis antikolinergik yang bekerja dengan memblokir zat alami tertentu.
"Sedangkan 24 strip/240 butir pil tablet merk AM, merupakan obat jenis tramadol yang dapat di golongkan sebagai narkotika. Karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid yang memiliki efek mengubah respon otak dalam merasakan sakit," urai Anita.
Baca juga: Dititipi 2 Kotak Keramik Berisi 6 Bungkus Narkoba, Buruh di Sebatik Diamankan Polisi
Anita mewanti-wanti agar masyarakat menjauhi narkoba. Konsekuensi dari peredaran obat keras seperti halnya kasus ini, adalah jeratan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Polres Tarakan, mengapresiasi kesigapan petugas JNE yang turut andil dalam mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Kota Tarakan.
"Terimakasih kepada pihak JNE yang telah memberikan informasi dan berkoordinasi dengan baik kepada kami, Satresnarkoba Polres Tarakan, sehingga kita dapat mengungkap pengiriman obat berbahaya ini. Kami berharap jasa pengiriman lainnya dapat berkoordinasi atau menghubungi kami apabila di temukan hal semacam ini," kata Anita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.