Salin Artikel

Paket Ribuan Obat Mengandung Narkoba Diamankan di Jasa Pengiriman Tarakan

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan ribuan butir obat dengan kandungan narkoba di kantor jasa pengiriman JNE, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Kasi Humas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam mengungkapkan, informasi adanya obat dengan kandungan kimia berbahaya tersebut diperoleh dari salah satu karyawan JNE.

"Kami terima laporan bahwa ada pengiriman obat-obatan berbahaya atau obat keras via JNE Ekspress yang dikirim dari Jakarta menuju Tarakan," ujar Anita dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan.

Setelah memastikan barang tersebut sampai di jasa pengiriman JNE, petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan isi paket adalah obat-obatan keras, sembari menunggu pemilik atau pemesan barang.

Paket tersebut terdiri dari 19 botol tabung berisi 1.891 butir tablet putih dan 41 botol berisi tablet warna kuning bertuliskan MF dengan jumlah 4.245 butir.

Kemudian 1 botol tabung besar bertuliskan Hexymer berisi 1.000 butir tablet pil warna kuning bertuliskan MF, 24 strip atau 240 butir pil tablet merk AM, dan 2 buah botol putih kosong.

Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada paket obat dari Jakarta tersebut.

Dari data resi barang yang tertera, nama penerima dan nomor HP yang tercantum pada resi merupakan palsu/fiktif.

"Dan saat pihak JNE menghubungi nomor Hp pengirim yang tercetak dalam resi barang, ia mengaku tidak pernah mengirim barang apapun ke Tarakan," jelas Anita.

Polisi, kemudian menunggu beberapa hari untuk memastikan barang terlarang tersebut diambil oleh seseorang.

Namun sampai dua hari pengintaian, petugas tidak mendapati ada tanda-tanda orang yang hendak mengambil paket tersebut.

Paket kemudian disita polisi, selanjutnya dilakukan uji lab di BPOM Samarinda untuk mengetahui jenis kandungan kimia dalam setiap obat keras yang diduga akan beredar di Kota Tarakan itu.

Hasilnya, 19 botol putih bentuk tabung berisi tablet putih merupakan pil PCC (Paracetamol, Cafein,dan Carisoprodol).

Campuran obat-obat ini merupakan golongan 1 narkotika.

Selanjutnya, 41 botol putih isi tablet warna kuning bertuliskan MF dan 1 botol tabung besar merupakan Hexymer, mengandung senyawa trihexyohenidyl yang memiliki nama medis antikolinergik yang bekerja dengan memblokir zat alami tertentu.

"Sedangkan 24 strip/240 butir pil tablet merk AM, merupakan obat jenis tramadol yang dapat di golongkan sebagai narkotika. Karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid yang memiliki efek mengubah respon otak dalam merasakan sakit," urai Anita.

Anita mewanti-wanti agar masyarakat menjauhi narkoba. Konsekuensi dari peredaran obat keras seperti halnya kasus ini, adalah jeratan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Polres Tarakan, mengapresiasi kesigapan petugas JNE yang turut andil dalam mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Kota Tarakan.

"Terimakasih kepada pihak JNE yang telah memberikan informasi dan berkoordinasi dengan baik kepada kami, Satresnarkoba Polres Tarakan, sehingga kita dapat mengungkap pengiriman obat berbahaya ini. Kami berharap jasa pengiriman lainnya dapat berkoordinasi atau menghubungi kami apabila di temukan hal semacam ini," kata Anita.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/16/131137378/paket-ribuan-obat-mengandung-narkoba-diamankan-di-jasa-pengiriman-tarakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke