TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan ribuan butir obat dengan kandungan narkoba di kantor jasa pengiriman JNE, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Kasi Humas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam mengungkapkan, informasi adanya obat dengan kandungan kimia berbahaya tersebut diperoleh dari salah satu karyawan JNE.
Baca juga: Konsumsi Narkoba dan Gelapkan Mobil, 3 Polisi di Pamekasan Dipecat
"Kami terima laporan bahwa ada pengiriman obat-obatan berbahaya atau obat keras via JNE Ekspress yang dikirim dari Jakarta menuju Tarakan," ujar Anita dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan.
Setelah memastikan barang tersebut sampai di jasa pengiriman JNE, petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan isi paket adalah obat-obatan keras, sembari menunggu pemilik atau pemesan barang.
Paket tersebut terdiri dari 19 botol tabung berisi 1.891 butir tablet putih dan 41 botol berisi tablet warna kuning bertuliskan MF dengan jumlah 4.245 butir.
Kemudian 1 botol tabung besar bertuliskan Hexymer berisi 1.000 butir tablet pil warna kuning bertuliskan MF, 24 strip atau 240 butir pil tablet merk AM, dan 2 buah botol putih kosong.
Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada paket obat dari Jakarta tersebut.
Dari data resi barang yang tertera, nama penerima dan nomor HP yang tercantum pada resi merupakan palsu/fiktif.
"Dan saat pihak JNE menghubungi nomor Hp pengirim yang tercetak dalam resi barang, ia mengaku tidak pernah mengirim barang apapun ke Tarakan," jelas Anita.
Polisi, kemudian menunggu beberapa hari untuk memastikan barang terlarang tersebut diambil oleh seseorang.
Namun sampai dua hari pengintaian, petugas tidak mendapati ada tanda-tanda orang yang hendak mengambil paket tersebut.
Paket kemudian disita polisi, selanjutnya dilakukan uji lab di BPOM Samarinda untuk mengetahui jenis kandungan kimia dalam setiap obat keras yang diduga akan beredar di Kota Tarakan itu.
Hasilnya, 19 botol putih bentuk tabung berisi tablet putih merupakan pil PCC (Paracetamol, Cafein,dan Carisoprodol).
Campuran obat-obat ini merupakan golongan 1 narkotika.