SEMARANG, KOMPAS.com- Enam orang oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Enam orang prajurit TNI tersebut berpangkat Prajurit Dua (Prada).
"Ya (sudah tersangka). Masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M," kata Kepala Penerangan Daerah Militer IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Richard Harison, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: 2 Relawan Ganjar-Mahfud yang Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI Berangsur Membaik
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah petugas mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku.
"Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar dia.
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Minta Kasus Pengeroyokan Anggota TNI ke Relawan Paslon 3 Diusut Tuntas
Richard menegaskan pihak TNI dan Kodam IV/Diponegoro tidak akan mengintervensi proses hukum dan akan mengikuti putusan pengadilan.
Adapun dalam mekanisme proses hukum pidana militer, dimulai dari penyidikan Polisi Militer lalu dilanjutkan melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) yaitu Danrem 074/Wrt.
"Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen," kata dia.
Baca juga: Buntut Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali, 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengapresiasi penetapan tersangka tersebut.
"Saya terima kasih dan mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini," kata Ganjar di Kecamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).
Ganjar meminta peristiwa serupa tak terulang kembali.
Menurutnya, di negara hukum, kekerasan fisik tak dibenarkan.
"Cukuplah pelajaran hari ini agar kita saling menghormati. Tidak boleh semena-mena. Kita relawan, pengusung, pendukung juga mesti taat hukum. Sehingga sama-sama menghormati," kata dia.
Ganjar memastikan TPN akan mengawal proses hukum kasus tersebut.
"Saat di pengadilan tentu tim hukum Ganjar-Mahfud akan memantau," kata dia.
Baca juga: Kunjungi Jepara, Ganjar Terima Keluhan Perajin Ukiran soal Akses Permodalan
Sebelumnya diberitakan, sejumlah oknum TNI mengeroyok relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Mulanya relawan melintas di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha di Desa Siswodipuran, Kecamatan Boyolali dengan knalpot brong.
Aksi sejumlah relawan tersebut menimbulkan kebisingan dan memancing emosi anggota TNI yang bermain bola voli di markas mereka.
Beberapa anggota TNI bergegas keluar menegur pengendara sampai terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.
Korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah, Puthut Dwi Putranto)