Salin Artikel

Saat 6 Oknum TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Semua Berpangkat Prada

Enam orang prajurit TNI tersebut berpangkat Prajurit Dua (Prada).

"Ya (sudah tersangka). Masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M," kata Kepala Penerangan Daerah Militer IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Richard Harison, Selasa (2/1/2024).

Masih terus dikembangkan

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah petugas mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku.

"Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar dia.

TNI tak mengintervensi

Richard menegaskan pihak TNI dan Kodam IV/Diponegoro tidak akan mengintervensi proses hukum dan akan mengikuti putusan pengadilan.

Adapun dalam mekanisme proses hukum pidana militer, dimulai dari penyidikan Polisi Militer lalu dilanjutkan melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) yaitu Danrem 074/Wrt.

"Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen," kata dia.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengapresiasi penetapan tersangka tersebut.

"Saya terima kasih dan mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini," kata Ganjar di Kecamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).

Ganjar meminta peristiwa serupa tak terulang kembali.

Menurutnya, di negara hukum, kekerasan fisik tak dibenarkan.

"Cukuplah pelajaran hari ini agar kita saling menghormati. Tidak boleh semena-mena. Kita relawan, pengusung, pendukung juga mesti taat hukum. Sehingga sama-sama menghormati," kata dia.

Ganjar memastikan TPN akan mengawal proses hukum kasus tersebut.

"Saat di pengadilan tentu tim hukum Ganjar-Mahfud akan memantau," kata dia.

Pengeroyokan

Sebelumnya diberitakan, sejumlah oknum TNI mengeroyok relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Mulanya relawan melintas di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha di Desa Siswodipuran, Kecamatan Boyolali dengan knalpot brong.

Aksi sejumlah relawan tersebut menimbulkan kebisingan dan memancing emosi anggota TNI yang bermain bola voli di markas mereka.

Beberapa anggota TNI bergegas keluar menegur pengendara sampai terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.

Korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah, Puthut Dwi Putranto)

https://regional.kompas.com/read/2024/01/03/060822278/saat-6-oknum-tni-jadi-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-mahfud-semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke