SEMARANG, KOMPAS.com - Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka buntut kasus penganiayaan terhadap sejumlah relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah belum lama ini.
Kepala Penerangan Daerah Militer IV/Diponegoro, Kolonel Infanteri Richard Harison mengatakan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku.
"Masing-masing Prajurit Dua Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Ya (sudah tersangka) sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Richard, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU
Baca juga: 27 Purnawirawan Jenderal TNI-Polri di Struktur TKN Prabowo-Gibran, Siapa Saja Mereka?
Pihaknya menjelaskan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer lalu dilanjutkan melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) yakni Danrem 074/Wrt.
"Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi," terangnya.
Richard mengatakan, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak dapat mengintervensi proses hukum dan akan mengikuti putusan pengadilan.
Baca juga: Aturan Kenaikan Pangkat Prajurit TNI
Untuk diketahui, dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar di Boyolali itu bermula saat mereka melintas di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Desa Siswodipuran, Kecamatan Boyolali dengan knalpot brong, Sabtu (30/12/2023).
Aksi sejumlah relawan itu menimbulkan kebisingan dan memancing emosi anggota TNI yang tengah bermain bola voli di markasnya.
Beberapa prajurit TNI pun bergegas keluar menegur para pengendara hingga terjadi cekcok yang brujung penganiayaan. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis.
Baca juga: Syarat Umum Jadi Prajurit TNI, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.