Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap dari Bupati Meranti, Auditor BPK Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/12/2023, 09:58 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Sidang vonis Fahmi berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Fahmi dinyatakan bersalah menerima suap dari M Adil sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua, Arif.

Baca juga: Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Divonis 9 Tahun Penjara

Selain itu, kata majelis hakim, Fahmi diharuskan membayar biaya pengganti Rp 3,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada Fahmi, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Usai mendengar amar putusan, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.

"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," ujar Fahmi singkat seraya meninggalkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca juga: Bupati Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 19 Miliar

Sebagaimana diketahui, Fahmi Aressa terbukti menerima uang dari Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil sebesar Rp 300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp 150 juta.

Kemudian dari Bupati M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro, sebesar Rp 700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp 200 juta dan kedua Rp 500 juta.

Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain, seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti- Batam, dan lainnya.

Dalam hari yang sama, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil divonis 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com