KOMPAS.com-Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Korban mencapai 7.200 orang baik di wilayah NTB maupun provinsi lainnya," kata Perwakilan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Kombes Fajaruddin di Selong, Jumat (22/12/2023), seperti dilansir Antara.
Kedua orang itu kini sudah dalam penahanan.
Baca juga: Terungkap Modus Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya, Kerugian Rp 2,7 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan.
Selain itu, bonus lima persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan saja, serta dijanjikan dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
"Perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp 150 miliar," katanya.
Baca juga: Indef: Hampir 7.000 Pinjol dan Investasi Ilegal Ditindak Sepanjang 2018-2023
Fajaruddin juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinvestasi.
"Tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.