PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, divonis 9 tahun penjara atas setelah terbukti melakukan korupsi.
Sidang vonis Adil berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Terlibat 3 Kasus Korupsi, Eks Bupati Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara
"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Serta menjatuhkan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 6 bulan," ucap Hakim Ketua, M Arif Nurhayat, Kamis.
Selain itu, majelis hakim juga meminta Adil untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
Baca juga: Auditor BPK Mengaku Terima Suap Rp 1 Miliar dari Bupati Meranti
Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda miliknya akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Bila tidak sanggup, akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," kata Arif yang didampingi hakim anggota, Salomo Ginting dan HB Hutagalung.
Mendengar putusan hakim, wajah Adil terlihat lesu. Ia mengikuti sidang dengan memakai baju kemeja putih, celana krem dan peci hitam.
Muhammad Adil berencana akan melakukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
"Dalam sehari atau dua hari ke depan kita akan banding," kata dia.
Baca juga: Korupsi Anggaran Pengisian Perangkat Desa, Eks Kades Tambakromo Pati Ditangkap
Seperti diketahui, terdakwa M Adil terjerat kasus tindak pidana korupsi bersama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dan Auditor BPK RI perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan Adil melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Lalu, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menyebutkan, Adil melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa.
Baca juga: Sidang Korupsi Bupati Meranti, Kadis PU Mengaku Mundur karena Sering Dimintai Uang