Para OPD terpaksa menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil diduga menerima uang sebesar Rp 12 miliar lebih. Sedangkan di 2023, diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Total uang pemotongan UP dan GU yang diduga diterima terdakwa sebesar Rp 17.280.222.003.
Selanjutnya, terdakwa Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta.
PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah, program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.
PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Berikutnya, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari-April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp 1,1 miliar, dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.