PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/11/2023) malam.
Terdakwa Adil dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus.
Baca juga: Eks Kepala BPKAD Meranti Dipecat sebagai PNS
"Menuntut agar terdakwa Muhammad Adil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim M Arif Nuryanta.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Adil membayar denda Rp 600 juta. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Baca juga: Bupati Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 19 Miliar
JPU KPK turut membebankan Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.821.923.078.
"Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jika uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," kata JPU KPK.
Kemudian, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp 720 juta disita untuk negara.
Uang itu diamankan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Adil pada 6 April 2023.
JPU KPK menegaskan, atas perbuatan eks Bupati Meranti itu, tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa dinilai harus mendapat hukuman yang setimpal.
JPU menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Lalu, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diberitakan, Adil didakwa 3 dugaan korupsi sekaligus. Yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023.
Lalu penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).