Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BKK dengan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar, Kejari Luwu Timur Tangkap HR

Kompas.com - 29/11/2023, 06:13 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan,  menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi  penyelewengan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022 pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn Palembangan mengatakan, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara penetapan tersangka, penyidik Kejari Luwu Timur telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HR.

“Tim penyidik Kejari Luwu Timur telah melakukan penangkapan terhadap HR di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah dikarenakan HR selama proses penyidikan tidak kooperatif dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejari Luwu Timur untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Yadyn, dalam rilisnya yang diterima, Selasa (28/11/2023) malam.

Baca juga: Pengendara Roda Dua Tabrakan dengan Mobil Oknum Polisi di Luwu Timur, Salah Satu Korban Kakinya Diamputasi

Penetapan HR yang statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, tanggal 28 November 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

Dugaan korupsi itu pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur dengan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih.

“Perbuatan tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.065.000, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor :  700.1.2.3/191/XI/ITKAB tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,” ucap Yadyn.

Atas perbuatan HR, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Baca juga: Nama Bandara Andalan Datuk Patimang di Luwu Timur Ditolak Warga, Gubernur Sulsel Enggan Berkomentar

“Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Yadyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com