Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Sepupunya hingga Hamil, Honorer Dinsos Makassar Ditangkap

Kompas.com - 21/12/2023, 20:14 WIB
Darsil Yahya M.,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Seorang oknum honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MAS (25) ditangkap polisi usai memperkosa sepupunya berinisial NS (15) hingga hamil 5 bulan.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, MAS ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/2618/XII/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tertanggal 20 Desember 2023.

"Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Mei 2023 sampai bulan November 2023 di rumah korban di Kecamatan Tallo," kata Syahuddin kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Pria di Wonogiri Ditangkap setelah Perkosa Anak Tirinya 10 Kali

Syahuddin menjelaskan kronologis kejadiannya. Bermula saat korban NS ingin mendaftar online di SMK Negeri 7 Makassar. Di mana pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga yakni bersepupu serta masih tetangga rumah.

"Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki kenalan di SMKN 7 Makassar dan memiliki akses mudah agar bisa lulus. Sehingga korban pun menerima tawarannya pelaku," ujarnya.

Baca juga: Terungkap 3 Kasus Kakek Perkosa Cucu hingga Hamil dan Melahirkan dalam 2 Pekan Terakhir

Di situlah, sambung Syahuddin, pelaku sejak Mei mendatangi kamar korban pada saat kedua orangtua korban sedang pergi bekerja.

Kemudian saat di dalam kamar, pelaku mengatakan kepada korban apabila ingin dibuatkan akun untuk login mendaftar sebagai calon siswa harus melayani pelaku untuk berhubungan badan dengannya.

"Korban dan pelaku pun melakukan hubungan badan lebih dari satu kali hingga (NS hamil dan) memasuki usia kandungan 5 bulan," tandasnya.

Adapun pasal yang dikenalan terhadap pelaku yakni Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara," ungkap dia.

Sementara pelaku MAS telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com