Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Proyek Lintasan Atletik di Riau, Pejabat Bank BUMN Ditahan

Kompas.com - 22/12/2023, 09:37 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lintasan atletik Staidu Utama Sport Center, Kamis (21/12/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, satu orang tersangka yang ditahan, berinisial AF yang merupakan salah satu pejabat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tersangka AF merupakan Kepala Bagian Medium Bisnis salah satu Bank BUMN Kanwil Medan. Yang bersangkutan juga mantan kepala pimpinan cabang salah satu bank BUMN tahun 2020-2021," sebut Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kades Sukorejo Nganjuk Ditahan Polisi

Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing, memeriksa AF sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan lintasan atletik oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kuansing.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka.

"AF sebagai kepala pimpinan cabang salah satu bank BUMN di Pekanbaru tahun 2020-2021, menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh Bank BUMN, pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan lintasan atletik di stadion Kuansing, dengan pagu anggaran Rp 8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif," kata Bambang.

Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 428.978.950.

"Penetapan AF sebagai tersangka, setelah memenuhi dua alat bukti," imbuh Bambang.

Baca juga: Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Divonis 9 Tahun Penjara

AF dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kata Bambang, tersangka AF kini telah ditahan 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com