KUDUS, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kudus Hartopo diperiksa Kejari Kudus sebagai saksi atas kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus yang menyeret eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto, Rabu (20/12/2023).
Bupati Kudus periode 2018-2023 menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, mulai pagi hingga sore dan dicecar puluhan pertanyaan seputar mekanisme pemberian dana hibah untuk KONI Kudus di tahun anggaran 2022-2023.
"Pak Hartopo kita mintai keterangan sehubungan dengan proses pemberian hibah oleh pemerintah daerah di masa beliau menjabat sebagai Bupati Kudus," ungkap Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro.
Baca juga: Eks Ketua KONI Kudus yang Mengundurkan Diri Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 2,57 Miliar
Pemeriksaan Hartopo, kata Henriyadi, juga merujuk kapasitasnya sebagai Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Kudus.
"Pengurus KONI akan kami panggil kembali, bendahara, orang-orang yang pernah menerima aliran dana terkait keuangan KONI," ungkap Henriyadi.
Sementara itu Hartopo mengaku tidak terkendala dalam pemeriksaan karena menurutnya sepak terjangnya saat itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Mekanisme penyaluran dana hibah kepada KONI Kudus, kata dia, sudah terlaksana dengan baik.
"Terkait penganggaran sudah sesuai mekanisme. Jadi setelah hibah dikucurkan di KONI Kudus sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ya sudah. Bupati tidak ikut cawe-cawe, hibah sudah tanggung jawab KONI," jelas Hartopo.
Baca juga: Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu
Pun demikian juga dengan anggaran Pengkab PBFI Kudus, Hartopo mengaku hal itu sudah di luar kewenangannya.
"Saya mandatkan kepada pelaksana harian (plh) dan saya tidak ikut cawe-cawe. Tahun 2023 dapat Rp 100 juta dan itu kemarin digunakan untuk body contest di GOR kemarin," kata Hartopo.
Hartopo pun berujar siap hadir kembali ketika ada pemanggilan dari Kejari Kudus.
"Kalau ada lagi, selalu siap. Ini dalam memberikan keterangan di dalam penyelidikan untuk memperlancar proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kudus, Haris Ibawi, menyebut Hartopo kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan yang mengalir dari tim penyidik.
"Ada lebih dari 20 pertanyaan. Kita mengajukan pertanyaan dengan berdasarkan dokumen, beliau menjawab sambil mengingat. Semua kooperatif," ungkapnya.
Haris mengatakan kasus korupsi dana hibah KONI Kudus sejauh ini masih terus bergulir. Haris pun belum bisa memberikan keterangan apakah Hartopo akan diperiksa untuk kedua kalinya.
"Pemanggilan lagi, menyesuaikan jadwal semua pihak," katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI yang merugikan negara Rp 2,57 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.