Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua KONI Kudus yang Mengundurkan Diri Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 2,57 Miliar

Kompas.com - 15/12/2023, 22:50 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI yang merugikan negara Rp 2,57 miliar.  

"Penetapan tersangka per hari ini usai diperiksa," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu

Imam yang terpilih Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 atas hasil musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (Musorkablub) tercatat mengundurkan diri pada akhir Mei 2023.

Henriyadi menyampaikan, usai ditetapkan tersangka, Imam pun langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.

Menurut Henriyadi, kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar mencakup kerugian pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,6 miliar dan 2023 Rp 971 juta.

Dijelaskan Henriyadi, pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima alokasi dana hibah dari Pemkab Kudus Rp 10,9 miliar. 

Penyaluran anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) yang seharusnya Rp 90 juta, hanya diserahkan Rp 70 juta, 

"Rp 20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Henriyadi.

Baca juga: Polda Jateng Dalami Dugaan Kasus Korupsi Porprov 2023 Kabupaten Kudus

Kasus serupa menyasar Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp 75 juta, namun yang diterima hanya Rp 45 juta.  

Sementara itu penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023 saat KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus Rp 9 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 Rp 971,5 juta dan katering Rp 528,57 juta.

Dalam praktiknya, tersangka melanggar aturan pengadaan karena tidak melalui lelang, melainkan dengan penunjukkan langsung pihak ketiga.

Selain itu, pihak ketiga yang diminta menyiapkan kaos tim 500 paket, ternyata hanya memenuhi 50 paket. 

"Kenyataannya uang untuk katering  digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang," ujar Henriyadi.

Dalam mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kejari Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaiaman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara pasal subsidair pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com