Salin Artikel

Dugaan Korupsi Proyek Lintasan Atletik di Riau, Pejabat Bank BUMN Ditahan

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, satu orang tersangka yang ditahan, berinisial AF yang merupakan salah satu pejabat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tersangka AF merupakan Kepala Bagian Medium Bisnis salah satu Bank BUMN Kanwil Medan. Yang bersangkutan juga mantan kepala pimpinan cabang salah satu bank BUMN tahun 2020-2021," sebut Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).

Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing, memeriksa AF sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan lintasan atletik oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kuansing.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka.

"AF sebagai kepala pimpinan cabang salah satu bank BUMN di Pekanbaru tahun 2020-2021, menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh Bank BUMN, pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan lintasan atletik di stadion Kuansing, dengan pagu anggaran Rp 8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif," kata Bambang.

Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 428.978.950.

"Penetapan AF sebagai tersangka, setelah memenuhi dua alat bukti," imbuh Bambang.

AF dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kata Bambang, tersangka AF kini telah ditahan 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/22/093738378/dugaan-korupsi-proyek-lintasan-atletik-di-riau-pejabat-bank-bumn-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke