Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Anggaran Pengisian Perangkat Desa, Eks Kades Tambakromo Pati Ditangkap

Kompas.com - 21/12/2023, 18:49 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Pati menahan SY (58) mantan Kepala Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

SY ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang seleksi perangkat desa pada masa jabatannya.

Baca juga: Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Dana PON XX, Tersangkanya Diumumkan Januari 2024

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, Suyatno ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 200 juta.

Saat itu, Pemdes Tambakromo membutuhkan formasi jabatan Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, dan Staf Kadus.

Baca juga: Mantan Bupati Kudus Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi yang Seret Eks Ketua KONI Kudus

"Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016," kata Onkoseno, Kamis (21/12/2023).

Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), panitia pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp 375 juta. 

Baca juga: Kaesang Akan Rampas Aset Kader PSI yang Korupsi

"Pelaksanaannya diikuti tujuh orang calon perangkat desa dan terkumpul dana pendaftaran dan dana pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp 389 juta," jelas Onkoseno.

Atas perintah SY, uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukkan ke kas desa atau pendapatan asli desa, melainkan dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia. 

"Uang itu dibagi habis kepada panitia. Bahkan pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan. Dari audit penghitungan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.132.785 dan tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan," kata Onkoseno. 

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com