BATAM, KOMPAS.com–Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, berinisial D akhirnya ditetapkan tersangka.
D diduga menerima suap sebanyak empat kali dari tersangka Wan Sofian, dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,7 miliar.
Wan Sofian, merupakan Ketua Koni Kabupaten Natuna, Kepri yang ditangkap Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna.
Baca juga: Korupsi Honorer Fiktif DPRD, 7 Jam Gubernur Kepri Diperiksa Polisi
Wan Sofian ditangkap di kediamannya di Air Kolek RT 001/RW 002 Ranai, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (20/7/2023) sekitar 11.30 Wib.
Nilai korupsi mencapai Rp 1.777.500.000 berdasarkan hitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor : PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023 tanggal 11 Juli 2023.
“Penetapan D sebagai tersangka berdasarkan pengakuan dari tersangka Wan Sofian,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Senin (18/12/2023).
Nasriadi menjelaskan, uang suap tersebut pertama kali diterima D dari Wan Sofian pada 2011 satu kali.
Baca juga: Mengenal Anyaman Pandan dari Natuna: Motif, Bahan, dan Cara Pembuatan
Kemudian pada 2012 dua kali dan pada 2013 satu kali.
“Jadi totalnya sebanyak empat kali dengan total Rp 1,7 miliar,” ungkap Nasriadi.