Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kampanye, Satpol PP Solo Turunkan 200 APK Melanggar Aturan dalam Sehari

Kompas.com - 19/12/2023, 11:38 WIB
Labib Zamani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Jawa Tengah, rutin menurunkan alat peraga kampanye (APK) berupa banner yang melanggar aturan. Dalam sehari, Satpol PP bisa menurunkan 200 APK melanggar aturan.

Penurunan APK melanggar aturan ini dilakukan Satpol PP berkoordinasi dengan Bawaslu karena masih dalam masa kampanye Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, APK paling banyak diturunkan adalah bergambar capres-cawapres dan merata di semua wilayah.

"Setiap hari kami turunkan rata-rata 100 sampai 200 mmt (banner). Lebih banyak ke capres. Semuanya sama merata di semua wilayah," kata Arif di Solo, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: PSI Jadi Partai Paling Banyak Melanggar Pemasangan APK di Semarang

APK melanggar aturan ini umumnya dipasang tidak pada tempatnya. Seperti dipasang di pohon, tiang listrik, traffic light, tempat ibadah dan di gudang KPU.

Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, ungkap Arif, temuan APK melanggar aturan di Solo masih lebih banyak pada Pemilu 2024.

"Kalau white area tidak ada karena pasti langsung diturunkan dan pemasang kita beri pembinaan. Jalan Adi Sucipto, Jalan Jensud, Jalan Slamet Riyadi itu kosong (tidak ada APK). Dibanding 2019 masif ini (pelanggarannya)," jelas dia.

Baca juga: Lebih dari 32 Persen APK di Kabupaten Blitar Langgar Ketentuan

Penurunan APK melanggar aturan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015.

Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Wali Kota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.

Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Perhubungan dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi kami bekerja tidak atas dasar PKPU tapi berdasarkan Perda dan Perwali karena sesuai tupoksi kami. Kami tidak bisa menegakkan PKPU tidak bisa," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com