Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nataru, Truk di Atas 14 Ton Dibatasi Melintas di Jalinsum Lampung

Kompas.com - 19/12/2023, 11:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Selama pelaksanaan arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, truk diatas tonase 14 ton dibatasi melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari hasil koordinasi dengan sejumlah instansi terkait disepakati akan ada pembatasan bagi kendaraan berat yang melintas selama libur Nataru 2023/2024.

"Pembatasan meliputi perlintasan di Jalinsum dan Pelabuhan Bakauheni," kata Yusriandi saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: 13 Juta Warga Bakal Mudik ke Jateng Saat Nataru, Skenario One Way Disiapkan

Yusriandi mengatakan pembatasan ini direncanakan akan mulai diberlakukan mulai 20 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Dasar pemberlakuan pembatasan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, PP Nomor: SKB/218/XII/2023, dan PP Nomor: 19/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik Den Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kategori kendaraan yang dibatasi yakni kendaraan barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang bersumbu 3 atau lebih, truk gandeng, serta truk pengangkut material bahan bangunan.

Sedangkan kendaraan berat yang masih diperbolehkan melintas yakni truk pengangkut logistik, BBM, hewan ternak dan pakan, serta bahan pokok.

Jam operasional pembatasan

Yusriandi mengatakan pembatasan perlintasan ini meliputi Jalinsum, tol Lampung dan Jalan lintas timur (Jalintim).

Untuk Jalinsum yang melintasi Lampung Selatan hingga Jalintim ke arah Sumatera Selatan, jam operasional dibatasi pada 22 - 24 Desember 2023 (arus mudik Natal) mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Kemudian pada arus balik Natal, yakni pada 20 Desember 2023 dan 27 Desember 2023 mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Pembatasan juga dilakukan pada arus mudik Tahun Baru 2024 mulai tanggal 28 - 30 Desember 2023 mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Lalu pada arus balik Tahun Baru 2024 (1 - 2 Januari) mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Sedangkan untuk ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar, pembatasan dilakukan mulai tanggal 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.

Kemudian pada arus balik Natal 2023, pembatasan mulai 27 Desember 2023 pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2023 pukul 08.00 WIB.

Lalu pada arus mudik Tahun Baru 2024, pembatasan diberlakukan mulai 28 Desember 2023 pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.

Dan pada arus balik Tahun Baru, diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024 pukul 08.00 WIB sampai 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com