MAKASSAR, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), angkat bicara ihwal masih maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di beberapa titik yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk diketahui, ada puluhan APK milik calon legislatif (caleg) yang masih terpasang di sembilan titik terlarang di Kota Makassar, Sulsel.
Baca juga: Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya
Seperti di Jalan A P Pettarani, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumiharjo, Jalan Haji Bau, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Pasar Ikan, dan Jalan Ujung Pandang.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah meminta agar para peserta pemilu yang memiliki APK dan terpasang di titik terlarang untuk menertibkan secara sukarela.
"Kami beserta jajaran (Bawaslu) kabupaten/kota tetap mengawasi itu dalam bentuk pencegahan dan langkah kongkrit yang dilakukan peserta pemilu adalah menurunkan secara mandiri atau membersihkan secara mandiri," kata Alamsyah kepada awak media, Kamis (30/11/2023).
Kata Alamsyah, untuk pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu di titik-titik terlarang, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan KPU Makassar.
"Tentu kita koordinasi dulu dengan KPU karena ada beberapa titik yang ditentukan KPU sendiri. Tergantung dari laporan nantinya, nanti kita koordinasi dengan Bawaslu Makassar apakah itu sifatnya temuan atau apakah laporan masyarakat terkait titik yang dilarang itu," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menentukan beberapa wilayah yang tidak bisa dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Sebelumnya, ada 12 titik yang dilarang oleh KPU terkait pemasangan APK, termasuk di titik Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, dari pantauan Kompas.com di lokasi, masih ada terpajang baliho salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Makassar yang berdiri kokoh di bilangan ruas jalan protokol tersebut.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan
Ukuran baliho yang diperkirakan berukuran 2x4 meter itu dipajang rapi di papan reklame yang berdiri di tengah separator jalan antar provinsi tersebut.
Selain baliho caleg, ada juga baliho capres-cawapres yang dipasang besar di papan reklame di Jalan A P Pettarani.
12 titik jalan yang dilarang untuk pemasangan APK yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumihardjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.