Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Tertibkan APK di Titik Terlarang

Kompas.com - 30/11/2023, 22:18 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), angkat bicara ihwal masih maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di beberapa titik yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk diketahui, ada puluhan APK milik calon legislatif (caleg) yang masih terpasang di sembilan titik terlarang di Kota Makassar, Sulsel.

Baca juga: Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Seperti di Jalan A P Pettarani, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumiharjo, Jalan Haji Bau, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Pasar Ikan, dan Jalan Ujung Pandang.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah meminta agar para peserta pemilu yang memiliki APK dan terpasang di titik terlarang untuk menertibkan secara sukarela.

"Kami beserta jajaran (Bawaslu) kabupaten/kota tetap mengawasi itu dalam bentuk pencegahan dan langkah kongkrit yang dilakukan peserta pemilu adalah menurunkan secara mandiri atau membersihkan secara mandiri," kata Alamsyah kepada awak media, Kamis (30/11/2023).

Kata Alamsyah, untuk pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu di titik-titik terlarang, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan KPU Makassar.

"Tentu kita koordinasi dulu dengan KPU karena ada beberapa titik yang ditentukan KPU sendiri. Tergantung dari laporan nantinya, nanti kita koordinasi dengan Bawaslu Makassar apakah itu sifatnya temuan atau apakah laporan masyarakat terkait titik yang dilarang itu," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menentukan beberapa wilayah yang tidak bisa dipasangi alat peraga kampanye (APK).

Sebelumnya, ada 12 titik yang dilarang oleh KPU terkait pemasangan APK, termasuk di titik Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun, dari pantauan Kompas.com di lokasi, masih ada terpajang baliho salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Makassar yang berdiri kokoh di bilangan ruas jalan protokol tersebut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Ukuran baliho yang diperkirakan berukuran 2x4 meter itu dipajang rapi di papan reklame yang berdiri di tengah separator jalan antar provinsi tersebut.

Selain baliho caleg, ada juga baliho capres-cawapres yang dipasang besar di papan reklame di Jalan A P Pettarani.

12 titik jalan yang dilarang untuk pemasangan APK yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumihardjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com