Kasus peternak jadi tersangka usai lawan maling ini tak dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejari Serang.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan.
Didik menjelaskan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali jaksa penuntut umum (JPU), apa yang dilakukan Muhyani terhadap pencuri merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," paparnya, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Alasan Jaksa Hentikan Kasus Peternak Lawan Pencuri hingga Tewas di Banten
Dia juga menyampaikan soal visum et repertum korban, yang menyebutkan Waldi meninggal akibat pendarahan.
Di dalam berkas perkara, korban sempat meminta tolong kepada rekannya sesama maling ternak, AS alias Pendi, untuk menolongnya.
Namun, Pendi tak menolongnya. Setelahnya, Waldi yang kabur dalam kondisi mengalami luka tusuk, ditemukan tak bernyawa di sawah.
"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," terang Didik.
"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," sambungnya.
Baca juga: Muhyani Bebas, Sempat Jadi Tersangka Usai Lawan Maling: Saya Selalu Berdoa Semoga Ada Keajaiban
Kini, setelah tak lagi terjerat kasus, Muhyani ingin fokus pada kesembuhan kesehatannya. Dia juga ingin beristirahat.
Nantinya, setelah sehat, Muhyani akan beraktivitas kembali untuk menghidupi keluarganya.
Sambil menangis, Muhyani menyatakan bahwa dirinya bukanlah seorang kriminal. Sejak kecil, walaupun keluarganya dalam kondisi kesusahan ekonomi, dia dididik untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," tandasnya.
Baca juga: Peternak yang Tusuk Maling di Banten Jatuh Sakit, Hanya Dirawat di Rumah karena Tak Ada Biaya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.