Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ternyata Keadilan Masih Ada"

Kompas.com - 18/12/2023, 14:11 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Selama kurang lebih tiga bulan, Muhyani (58), peternak di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, menyandang status tersangka.

Muhyani ditetapkan tersangka setelah melawan Waldi, pencuri ternak yang ia pergoki di kandang kambingnya, pada 24 Februari 2023.

Lantaran aksinya tepergok, Waldi mengeluarkan golok. Muhyani lantas mengambil gunting dan menusukkanya ke tubuh Waldi.

Dalam kondisi terluka, Waldi kabur. Beberapa saat usai dilukai Muhyani memakai gunting, Waldi meninggal.

Kasus itu dilaporkan oleh keluarga Waldi ke polisi. Lalu, pada 5 Juli 2023, penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka. Kemudian, 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

Namun, pada 13 Desember 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Hingga kemudian, kabar bahagia itu datang. Per 15 Desember 2023, Kejari Serang memutuskan menghentikan perkara Muhyani dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Baca juga: Kasusnya Disetop, Peternak yang Lawan Pencuri Kambing Kembali Punya Nafsu Makan

Muhyani kini merasa lega dan bersyukur karena kasus yang menjeratnya telah berakhir.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak," ujarnya, Sabtu (16/12/2023).

Ia mengaku sempat pasrah terhadap perkara yang menjeratnya.

"Pasrah karena mungkin nasib mamang udah begini," ucapnya, dikutip dari Kompas TV.

Meski demikian, Muhyani selalu berdoa agar memperoleh keajaiban.

"Yang penting mamang berdoa, berdoa, berdoa selalu, moga-moga ada keajaiban. Cuma itu yang mamang pikirin," ungkapnya.

Baca juga: Kronologis Peternak di Banten Jadi Tersangka, Bela Diri Lawan Pencuri Berakhir di Penjara

Tak hanya Muhyani yang kepikiran mengenai kasus tersebut. Istrinya pun demikian.

Sewaktu Muhyani masih menjadi tersangka, istrinya, Rosehah (49), menuntut adanya keadilan.

Ia meminta tolong kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bahkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan suaminya.

"Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," tuturnya.

Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri

Alasan polisi tetapkan Muhyani jadi tersangka


Dalam kasus ini, polisi menjerat Muhyani dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, sebelum menetapkan Muhyani jadi tersangka, pihaknya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani  yang menusuk maling ternak, dinilai bukan sebagai upaya membela diri.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," jelasnya, Rabu (13/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," imbuhnya.

Sofwan menuturkan, dalam menangani kasus ini, penyidik sudah sesuai aturan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Peraturan Kapolri (Perkap); dan tiga asas hukum, yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur

Halaman:


Terkini Lainnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com