Salin Artikel

"Ternyata Keadilan Masih Ada"

KOMPAS.com - Selama kurang lebih tiga bulan, Muhyani (58), peternak di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, menyandang status tersangka.

Muhyani ditetapkan tersangka setelah melawan Waldi, pencuri ternak yang ia pergoki di kandang kambingnya, pada 24 Februari 2023.

Lantaran aksinya tepergok, Waldi mengeluarkan golok. Muhyani lantas mengambil gunting dan menusukkanya ke tubuh Waldi.

Dalam kondisi terluka, Waldi kabur. Beberapa saat usai dilukai Muhyani memakai gunting, Waldi meninggal.

Kasus itu dilaporkan oleh keluarga Waldi ke polisi. Lalu, pada 5 Juli 2023, penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka. Kemudian, 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

Namun, pada 13 Desember 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Hingga kemudian, kabar bahagia itu datang. Per 15 Desember 2023, Kejari Serang memutuskan menghentikan perkara Muhyani dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Muhyani kini merasa lega dan bersyukur karena kasus yang menjeratnya telah berakhir.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak," ujarnya, Sabtu (16/12/2023).

Ia mengaku sempat pasrah terhadap perkara yang menjeratnya.

"Pasrah karena mungkin nasib mamang udah begini," ucapnya, dikutip dari Kompas TV.

Meski demikian, Muhyani selalu berdoa agar memperoleh keajaiban.

"Yang penting mamang berdoa, berdoa, berdoa selalu, moga-moga ada keajaiban. Cuma itu yang mamang pikirin," ungkapnya.

Tak hanya Muhyani yang kepikiran mengenai kasus tersebut. Istrinya pun demikian.

Sewaktu Muhyani masih menjadi tersangka, istrinya, Rosehah (49), menuntut adanya keadilan.

Ia meminta tolong kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bahkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan suaminya.

"Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," tuturnya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, sebelum menetapkan Muhyani jadi tersangka, pihaknya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani  yang menusuk maling ternak, dinilai bukan sebagai upaya membela diri.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," jelasnya, Rabu (13/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," imbuhnya.

Sofwan menuturkan, dalam menangani kasus ini, penyidik sudah sesuai aturan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Peraturan Kapolri (Perkap); dan tiga asas hukum, yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

Kasus peternak jadi tersangka usai lawan maling ini tak dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejari Serang.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan.

Didik menjelaskan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali jaksa penuntut umum (JPU), apa yang dilakukan Muhyani terhadap pencuri merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," paparnya, Jumat (15/12/2023).

Dia juga menyampaikan soal visum et repertum korban, yang menyebutkan Waldi meninggal akibat pendarahan.

Di dalam berkas perkara, korban sempat meminta tolong kepada rekannya sesama maling ternak, AS alias Pendi, untuk menolongnya.

Namun, Pendi tak menolongnya. Setelahnya, Waldi yang kabur dalam kondisi mengalami luka tusuk, ditemukan tak bernyawa di sawah.

"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," terang Didik.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," sambungnya.

Kini, setelah tak lagi terjerat kasus, Muhyani ingin fokus pada kesembuhan kesehatannya. Dia juga ingin beristirahat.

Nantinya, setelah sehat, Muhyani akan beraktivitas kembali untuk menghidupi keluarganya.

Sambil menangis, Muhyani menyatakan bahwa dirinya bukanlah seorang kriminal. Sejak kecil, walaupun keluarganya dalam kondisi kesusahan ekonomi, dia dididik untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti), Kompas TV

https://regional.kompas.com/read/2023/12/18/141157078/ternyata-keadilan-masih-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke