www.kompas.com
Muhyani mengaku senang karena kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang dan dinyatakan perbuatannya melewan pencuri hingga tewas merupakan aksi membela diri. Sabtu (16/12/2023).(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+