Untuk itu, jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan.
Namun jika masih nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum.
Baca juga: 73 Kg Daging Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Pasar Tradisional Magelang
“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya.
Petugas Satpol PP Kota Semarang dan dinas pertanian melakukan operasi daging tak layak konsumsi di pasar tradisional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.