Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Kg Daging Tak Layak Konsumsi Dijual di Semarang, Penjualnya Bakal Diadili

Kompas.com - 18/12/2023, 13:07 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengancam akan menyeret penjual daging busuk dan gelonggongan ke ranah hukum. 

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Hernowo Budi Luhur menjelaskan, daging tak layak konsumsi sebanyak 100 kilogram itu ditemukan setelah inspeksi yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian Kota Semarang. 

"Di situ ketangkap mereka yang tidak masuk ke kantor kami," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023). 

Baca juga: Jelang Nataru, 100 Kg Daging Sapi Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Semarang

Menurutnya, daging busuk yang ditemukan beredar di pasaran adalah ulah pedagang yang memasukkan distribusi daging ke Kota Semarang dari luar daerah tanpa melalui tahap pemeriksaan.

“Kemudian membawa campuran daging gelonggongan seperti itu atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat ke pasar,” ujarnya.

Aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007.

Dalam regulasi itu, setiap pedagang wajib mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang. 

“Jadi memang setiap malam dari pukul 00.01 sampai 06.00 kita standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang," ujar Hernowo. 

Baca juga: Petugas Sita 6,7 Kilogram Daging Ayam Tak Layak Konsumsi di Magelang

Kemudian, daging-daging yang datang dari luar kota tersebut akan diperiksa soal surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah setempat. 

"Tapi ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka di luar kontrol kita,” paparnya.

 

Untuk itu, jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan.

Namun jika masih nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum.

Baca juga: 73 Kg Daging Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Pasar Tradisional Magelang

“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya.

Petugas Satpol PP Kota Semarang dan dinas pertanian melakukan operasi daging tak layak konsumsi di pasar tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Regional
Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Regional
Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo Lewat Gerindra

Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo Lewat Gerindra

Regional
Isteri Pingsan karena Ribut Batas Tanah, Suami Tombak Tetangganya

Isteri Pingsan karena Ribut Batas Tanah, Suami Tombak Tetangganya

Regional
Kementan Bakal Uji Coba Program Susu Gratis, Gibran: Saya Belum Berkoordinasi

Kementan Bakal Uji Coba Program Susu Gratis, Gibran: Saya Belum Berkoordinasi

Regional
Viral, Unggahan Wisatawan soal Harga Makanan di Kampung Ujung Labuan Bajo, Pemkab Bentuk Satgas

Viral, Unggahan Wisatawan soal Harga Makanan di Kampung Ujung Labuan Bajo, Pemkab Bentuk Satgas

Regional
Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Regional
Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Regional
2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

Regional
Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Regional
Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Regional
Tinggalkan Tugas Lebih dari Sebulan, Anggota Polisi di Lembata Dipecat

Tinggalkan Tugas Lebih dari Sebulan, Anggota Polisi di Lembata Dipecat

Regional
Dua Series MXGP of Indonesia Digelar di Lombok, Sejumlah Pemda Tolak

Dua Series MXGP of Indonesia Digelar di Lombok, Sejumlah Pemda Tolak

Regional
Gibran: Cawalkot Solo yang Paparkan Gagasan di PDI-P Berkomitmen Lanjutkan 17 Program Prioritas

Gibran: Cawalkot Solo yang Paparkan Gagasan di PDI-P Berkomitmen Lanjutkan 17 Program Prioritas

Regional
Minim Peserta Didik, 19 SD di Solo Dilebur

Minim Peserta Didik, 19 SD di Solo Dilebur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com