SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengancam akan menyeret penjual daging busuk dan gelonggongan ke ranah hukum.
Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Hernowo Budi Luhur menjelaskan, daging tak layak konsumsi sebanyak 100 kilogram itu ditemukan setelah inspeksi yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian Kota Semarang.
"Di situ ketangkap mereka yang tidak masuk ke kantor kami," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Jelang Nataru, 100 Kg Daging Sapi Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Semarang
Menurutnya, daging busuk yang ditemukan beredar di pasaran adalah ulah pedagang yang memasukkan distribusi daging ke Kota Semarang dari luar daerah tanpa melalui tahap pemeriksaan.
“Kemudian membawa campuran daging gelonggongan seperti itu atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat ke pasar,” ujarnya.
Aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007.
Dalam regulasi itu, setiap pedagang wajib mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang.
“Jadi memang setiap malam dari pukul 00.01 sampai 06.00 kita standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang," ujar Hernowo.
Baca juga: Petugas Sita 6,7 Kilogram Daging Ayam Tak Layak Konsumsi di Magelang
Kemudian, daging-daging yang datang dari luar kota tersebut akan diperiksa soal surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah setempat.
"Tapi ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka di luar kontrol kita,” paparnya.
Untuk itu, jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan.
Namun jika masih nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum.
Baca juga: 73 Kg Daging Tak Layak Konsumsi Ditemukan di Pasar Tradisional Magelang
“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya.
Petugas Satpol PP Kota Semarang dan dinas pertanian melakukan operasi daging tak layak konsumsi di pasar tradisional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.