Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Peternak yang Lawan Maling Sujud Syukur Saat Tak Lagi Jadi Status Tersangka

Kompas.com - 18/12/2023, 12:55 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus pembunuhan pencuri kambing yang dilakukan seorang peternak bernama Muhyani (58).

Warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten kini tidak lagi menyandang tersangka karena perbuatan menusuk pelaku pencurian dinilai oleh jaksa merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer.

SKP2 yang diterbitkan Kejari Serang dengan nomor TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 diserahkan langsung Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyadi.

"Kami kejati mengundang Pak Muhyani, tokoh masyarakat juga keluarganya termasuk Penasehat hukumnya, RT," kata Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya, Senin (18/12/2023).

"Pak Muhyani dengan menerima ini SKP2 beliau itu sudah tidak ada menyandang lagi tersangka, sehingga sudah close, sudah ditutup perkaranya," kata sambung Didik.

Baca juga: Alasan Jaksa Hentikan Kasus Peternak Lawan Pencuri hingga Tewas di Banten

Menurut Didik, dengan adanya kasus Muhyani dapat dijadikan pembelajaran kedepannya bahwa pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana.

"Bahwa kalau jaksa menilai itu dia termasuk pasal 49 itu noodweer, karena kewenangan jaksa, hak prerogratif jaksa seperti itu," ujar Didik

Sujud syukur

Setelah menerima SKP2, Muhyani lalu menangis, kemudian sujud syukur sebagai bentuk kebahagiaan karena diputuskan bahwa dinyatakan membela diri.

"Saya berterima kasih kepada kawan-kawan wartawan, institusi semuanya, polsek, polres, kejaksaan saya bersyukur saya berterima kasih," ucap Muhyani sambil menangis.

Baca juga: Kasusnya Disetop, Peternak yang Lawan Pencuri Kambing Kembali Punya Nafsu Makan

Sebelumnya, Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yakni pelaku pencuri kambing.

Penyidik kepolisian menilai bahwa perbuatan Muhyani bukanlah membela diri, dan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com