Salin Artikel

Momen Peternak yang Lawan Maling Sujud Syukur Saat Tak Lagi Jadi Status Tersangka

Warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten kini tidak lagi menyandang tersangka karena perbuatan menusuk pelaku pencurian dinilai oleh jaksa merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer.

SKP2 yang diterbitkan Kejari Serang dengan nomor TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 diserahkan langsung Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyadi.

"Kami kejati mengundang Pak Muhyani, tokoh masyarakat juga keluarganya termasuk Penasehat hukumnya, RT," kata Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya, Senin (18/12/2023).

"Pak Muhyani dengan menerima ini SKP2 beliau itu sudah tidak ada menyandang lagi tersangka, sehingga sudah close, sudah ditutup perkaranya," kata sambung Didik.

Menurut Didik, dengan adanya kasus Muhyani dapat dijadikan pembelajaran kedepannya bahwa pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana.

"Bahwa kalau jaksa menilai itu dia termasuk pasal 49 itu noodweer, karena kewenangan jaksa, hak prerogratif jaksa seperti itu," ujar Didik

Sujud syukur

Setelah menerima SKP2, Muhyani lalu menangis, kemudian sujud syukur sebagai bentuk kebahagiaan karena diputuskan bahwa dinyatakan membela diri.

"Saya berterima kasih kepada kawan-kawan wartawan, institusi semuanya, polsek, polres, kejaksaan saya bersyukur saya berterima kasih," ucap Muhyani sambil menangis.

Sebelumnya, Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yakni pelaku pencuri kambing.

Penyidik kepolisian menilai bahwa perbuatan Muhyani bukanlah membela diri, dan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/18/125519278/momen-peternak-yang-lawan-maling-sujud-syukur-saat-tak-lagi-jadi-status

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke