Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani. Senin (18/12/2023). Peternak asal Kota Serang, Banten itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap pelaku pencurian kambing.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)