SERANG, KOMPAS.com - Muhyani (58) mengaku lega setelah mengetahui perkara yang menjeratnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Peternak asal Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dinyatakan membela diri ketika melawan pencuri karena mempertahankan kambingnya dan keselamatan nyawanya.
Muhyani mengaku kondisi kesehatannya sudah membaik, dan nafsu makan kembali meningkat setelah mendapatkan kabar kasusnya dihentikan.
"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat Bapak. Bapak kan orang enggak mampu," kata Muhyani saat berbincang dengan Kompas.com di kediamannya. Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Kapolresta Serang: Kita Hormati
Muhyani menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan yang telah menyatakan perbuatannya melawan pencuri sebagai pembelaan diri.
Usai kasusnya dihentikan, Muhyani akan fokus penyembuhan, dan terlebihdahulu istirahat setelah menghadapi panjangnya proses hukum yang menjeratnya.
Setelah kembali sehat, Muhyani akan kembali beraktifitas seperti sediakala sebagai kepala keluarga mencari penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
Aktifitas sebelumnya seperti mencari ikan, berternak dan menjadi kuli bangunan.
"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," ucap Muhyani sambil menangis.
Muhyani menceritakan, saat peristiwa percobaan pencurian yang dilakukan dua orang pelaku yakni Pendi dan Waldi pada 24 Februari 2023 dipergokinya.
Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri
Waldi yang saat itu sudah mencekik leher kambing yang akan diambilnya lalu kaget melihat aksinya diketahui Muhyani.
Dia pun mengeluarkan golok sehingga Muhyani mengambil gunting lalu menusuk ke bagian dada.