Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Muhyani mengaku senang karena kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang dan dinyatakan perbuatannya melewan pencuri hingga tewas merupakan aksi membela diri. Sabtu (16/12/2023).
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+