Salin Artikel

Kasusnya Disetop, Peternak yang Lawan Pencuri Kambing Kembali Punya Nafsu Makan

Peternak asal Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dinyatakan membela diri ketika melawan pencuri karena mempertahankan kambingnya dan keselamatan nyawanya.

Muhyani mengaku kondisi kesehatannya sudah membaik, dan nafsu makan kembali meningkat setelah mendapatkan kabar kasusnya dihentikan.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat Bapak. Bapak kan orang enggak mampu," kata Muhyani saat berbincang dengan Kompas.com di kediamannya. Sabtu (16/12/2023).

Muhyani menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan yang telah menyatakan perbuatannya melawan pencuri sebagai pembelaan diri.

Usai kasusnya dihentikan, Muhyani akan fokus penyembuhan, dan terlebihdahulu istirahat  setelah menghadapi panjangnya proses hukum yang menjeratnya.

Setelah kembali sehat, Muhyani akan kembali beraktifitas seperti sediakala sebagai kepala keluarga mencari penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

Aktifitas sebelumnya seperti mencari ikan, berternak dan menjadi kuli bangunan.

"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," ucap Muhyani sambil menangis.

Muhyani menceritakan, saat peristiwa percobaan pencurian yang dilakukan dua orang pelaku yakni Pendi dan Waldi pada 24 Februari 2023 dipergokinya.

Waldi yang saat itu sudah mencekik leher kambing yang akan diambilnya lalu kaget melihat aksinya diketahui Muhyani.

Dia pun mengeluarkan golok sehingga Muhyani mengambil gunting lalu menusuk ke bagian dada.


Laki-laki itu kemudian lari dengan luka tusuk akibat benda tajam dan diketemukan tewas ditengah persawahan karena kehabisan darah.

"Dari pada bapak yang mati terpaksa bapak bela diri, karena posisinya setengah meter. Nengok sedikit pun, mau lari enggak bakalan bisa," ujar Muhyani.

Diketahui, hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Banten Didik Farkhan menemukan fakta perbuatan Muhyani melawan pencuri merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/16/151429978/kasusnya-disetop-peternak-yang-lawan-pencuri-kambing-kembali-punya-nafsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke