Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pingsan karena Ribut Batas Tanah, Suami Tombak Tetangganya

Kompas.com - 04/06/2024, 14:40 WIB
Suwandi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Mappiase (56) mengalami gelap mata ketika melihat istrinya pingsan karena mendengar keributannya dengan Hamdan (46) soal batas tanah.

Ia pun mengambil tombak di belakang pintu, lalu menikam tetangganya itu hingga tiga kali di bagian perut. 

Pelaku dan korban bertetangga di Dusun I, Desa Siau Dalam, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Baca juga: Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

"Pelaku dan korban ribut soal batas tanah. Sekarang pelaku sudah kami amankan," kata Kepala Polsek Muarasabak Timur Iptu Chandra Adinata melalui sambungan telepon, Selasa (4/6/2024).

Ia mengatakan, batas tanah pada kebun mereka sudah menjadi sengketa yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Sehingga, perlu perundingan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Namun, ketika Hamdan datang ke rumah Mappiase untuk membicarakan batas tanah pada 24 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi perbedaan pendapat. Kedua pihak sama-sama ngotot. 

Percakapan keduanya di ruang tamu rumah Mappiase terus memanas. Istri Mappiase lalu pingsan ketika mendengar perdebatan soal batas tanah tersebut.

Mappiase yang menyadari istrinya pingsan langsung naik darah. Dia mengambil tombak di belakang pintu dan menyerang Hamdan berkali-kali dengan tombak.

Akibat tusukan tombak itu, perut Hamdan mengalami luka serius dan dia pun ambruk.

Dalam kondisi perut luka, Hamdan berjalan tertatih ke rumahnya yang berjarak sekitar 70 meter dari tempat kejadian.

Baca juga: Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

 

Keluarga korban yang mendapati perut Hamdan penuh luka langsung membawanya ke rumah sakit.

"Awalnya ke puskesmas, tapi dirujuk ke rumah sakit di Kota Jambi karena harus operasi," kata Chandra.

Hasil pemeriksaan medis ada empat lobang pada perut korban. Bahkan, mata tombak mengenai usus dan harus segera dioperasi.

Hingga saat ini, kata Chandra, korban sudah tiga kali menjalani operasi dan keadaannya belum pulih sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Sementara pelaku, kata Chandra, semenjak keluarga Hamdan membuat laporan, tidak sampai 24 jam Mappiase langsung dijemput di rumahnya.

Atas perbuatannya, Mappiase dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com