Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Peternak Jadi Tersangka Disetop, Muhyani Sujud Syukur

Kompas.com - 18/12/2023, 05:32 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Haru terlihat di wajah Muhyani (58) usai mendengar kabar perkaranya disetop oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Muhyani lantas melakukan sujud syukur di depan rumahnya di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Pria yang berprofesi sebagai peternak ini berlega hati telah terlepas dari kasus yang menjeratnya.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak. Bapak kan orang enggak mampu," ujarnya, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Kasusnya Disetop, Peternak yang Lawan Pencuri Kambing Kembali Punya Nafsu Makan

Untuk diketahui, Muhyani ditetapkan jadi tersangka karena melawan pencuri kambingnya. Perlawanan Muhyani mengakibatkan seorang pencuri tewas.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kala itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Pendi dan Waldi, berada di kandang kambing miliknya.

Lantaran aksinya tepergok, Waldi mengeluarkan golok. Muhyani lantas mengambil gunting yang kerap ia gunakan untuk memetik timun. Ia menusukkannya ke dada Waldi.

Pencuri kambing itu lalu kabur dengan menderita luka tusuk. Waldi ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di tengah persawahan.

Muhyani mengatakan, apa yang dirinya lakukan ke pencuri adalah bentuk pembelaan diri.

"Daripada bapak yang mati, terpaksa bapak bela diri karena posisinya setengah meter. Nengok sedikit pun, mau lari enggak bakalan bisa," ucap Muhyani.

Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri

Peternak lawan pencuri kambing ditetapkan tersangka


Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota menaikkan status kasus itu ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Lalu, pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menuturkan, sebelum menetapkan Muhyani sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, tindakan Muhyani dipandang bukan sebagai upaya membela diri.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," ungkapnya, Rabu (13/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambungnya.

Menurut Sofwan, kala Waldi mengeluarkan golok, Muhyani punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain.

Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur

Halaman:


Terkini Lainnya

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Regional
Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Regional
Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Regional
Peringati 'Mayday 2024', Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Peringati "Mayday 2024", Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Regional
Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Regional
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Regional
Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Regional
Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat 'Take Off' Cuacanya Normal

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat "Take Off" Cuacanya Normal

Regional
Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com