Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungsi Rohingya di Aceh Tembus 1.600 Orang

Kompas.com - 15/12/2023, 15:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 45 orang Rohingya yang seluruhnya pria ditemukan terdampar di Pantai Kuala Idi Cut, Aceh Timur, Kamis (14/12).

Menurut wartawan Hidayatullah di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, puluhan pengungsi ini sudah dipindahkan ke Gedung Sport Center.

Berdasarkan laporan UNHCR, ini merupakan gelombang kedatangan Rohingya ke-10 dalam satu bulan terakhir.

UNHCR mencatat total pengungsi yang berada di Aceh sejauh ini mencapai 1.608 jiwa, termasuk 140 orang yang bertahan dalam satu tahun terakhir.

Baca juga: Penyelundupan Pengungsi Rohingya Diduga Libatkan Warga Aceh, Sumut, dan Riau

Gelombang kedatangan orang Rohingya ke Aceh diwarnai sentimen negatif warganet Indonesia. Bahkan, narasi kebencian dan hoaks soal Rohingya marak beredar di media sosial.

Di tengah polemik ini, seorang anggota DPR mewacanakan agar penyelamatan pengungsi yang masuk wilayah Indonesia harus didahului pemeriksaan status mereka.

Peneliti yang fokus pada Rohingya dari BRIN mengkritik wacana tersebut, karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, sekaligus bertolak belakang pada aturan yang sudah dibuat Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, seorang nelayan di Aceh mengatakan, “Kalau ada musibah [di laut], wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat.”

Baca juga: Mahfud Sebut Indonesia Bisa Saja Usir Pengungsi Rohingya, tapi...

"Kalau tidak menolong, ada sanksi adat"

Seorang nelayan di Aceh, Rahmi Fajri, mengatakan hukum adat laut yang disepakati bersama dengan pimpinan adat yang disebut “Panglima Laot”, mengikat para nelayan untuk menolong siapapun yang kesusahan di laut.

“Di darat kita bermusuhan, tapi ketika di laut kita jadi saudara. Kalau ada musibah, wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat,” kata Rahmi.

Menurut Rahmi, aturan tersebut sudah turun temurun berlaku dari nenek moyang yang menjadi “kekhususan adat Aceh” dan tidak goyah walau sejumlah kalangan menyuarakan penolakan pengungsi Rohingya.

“Jika di laut akan kita tolong. Tapi ketika dibawa ke darat, itu urusannya pengawasan dan pemerintah. Jadi di luar tanggung jawab nelayan,” tambahnya.

Baca juga: 13 Warga Rohingya Telantar di Pekanbaru, Tidur di Pedestrian

Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek, juga mempertegas hal itu: “Bagi kami, Rohingya itu bukan kewenangan hukom adat laot untuk menerima mereka”.

“Kami hanya menerapkan hukum sosial untuk membantu mereka di laut apabila mereka butuh. Tanpa menarik/mengangkut ke darat. Membantu orang yang butuh pertolongan adalah kewajiban kita semua,” kata Miftah.

Apa itu hukum adat laut Aceh?

Warga melihat kapal kayu yang ditumpangi imigran Rohingya hingga terdampar di pesisir pantai Lamreh, Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/12/2023).ANTARA FOTO via BBC Indonesia Warga melihat kapal kayu yang ditumpangi imigran Rohingya hingga terdampar di pesisir pantai Lamreh, Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/12/2023).
Berdasarkan keterangan Miftah, Lembaga Hukum Adat Laot adalah lembaga adat nelayan yang dipimpin seorang yang dipilih secara adat yaitu Panglima Laot. Panglima Laot ini sudah ada sejak zaman Kerajaan Samudera Pasai,16 abad yang lalu.

Secara historis, panglima laot bertugas sebagai perpanjangan tangan raja untuk menjaga laut sebagai lalu lintas perdagangan termasuk memungut pajak, melayani dan menjaga keamanan para pedagang dari luar kerajaan, termasuk pelindung untuk nelayan.

Seiring perkembangan zaman, lembaga ini mengambil peran menjaga keamanan di laut, agar nelayan tidak berkonflik dalam mengeksploitasi sumberdaya ikan.

Kemudian, menjaga hukum adat dan adat istiadat yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat nelayan termasuk adat sosial di dalamnya, serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir pantai dan laut.

Baca juga: 50 Pengungsi Rohingya Kembali Tiba di Aceh Timur, Kapal Pengangkut Tak Ditemukan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com