Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNHCR Yakin Biaya Kebutuhan Warga Rohingya di Aceh Tak Bebani Pemda

Kompas.com - 13/12/2023, 12:21 WIB
Zuhri Noviandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Faisal Rahman, Protection Associate United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau badan pengungsi PBB, menilai biaya yang digunakan untuk kebutuhan pengungsi Rohingya di Aceh, tidak akan membebani pemerintah daerah.

“Sejauh pengalaman penanganan pengungsi di Aceh, semua kebutuhan pengungsi tidak pernah membebani keuangan pemda,” kata Faisal saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Kemenlu Tanggapi soal Wacana Memindahkan Pengungsi Rohingya ke Pulau Galang

Menurut Faisal, hal ini juga bisa dikonfirmasi langsung kepada masyarakat di Pidie, Aceh, yang sudah menangani pengungsi Rohingya hampir satu tahun.

Baca juga: Ditolak Sana-sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

“Dalam penyediaan kebutuhan tersebut, kita biasa bekerja sama dengan masyarakat. Jadi, masyarakat sangat tahu siapa yang membiayai pemenuhan kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Terkait penolakan warga Rohingya di Aceh, Faisal memahami kondisi itu dan berharap bisa duduk bersama dengan masyarakat untuk berdiskusi.

“Kita berharap bisa duduk sama-sama membicarakan kekhawatiran masyarakat dan apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat. Ini proses kita lakukan di Pidie dan Lhokseumawe yang menampung pengungsi sementara. Sama-sama kita cari solusi untuk masalah kemanusiaan ini dan alhamdulillah semua bisa disepakati atas kebaikan semua,” ujarnya.

Sementara, terkait pengungsi Rohingya yang saat ini masih berada di gedung Balai Meuseraya Aceh (BMA), UNHCR masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait pemindahan mereka.

“Terkait lokasi dan rencana pemindahan, baiknya dikonfirmasi ke pemerintah. Posisi kami siap membantu pemerintah,” ujar Faisal.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan, terkait keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh, ada kewajiban yang sudah diatur dalam Perpres No 125 Tahun 2016 bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan lokasi penampungan.

Total ada 1.684 warga Rohingya di Aceh dan tersebar di delapan titik.

“Penampungan-penampungan terhadap pengungsi-pengungsi itu kewajiban kita. Kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan misalnya sanitasi, MCK, kesehatan, rumah ibadah, dan lain-lain,” ujar Achmad kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (12/12/2023).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com