PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap tiga pengedar narkoba antarprovinsi.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti sabu sekitar 3 kilogram dan 1.392 butir pil ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial FAS (30), FK (44), dan SA (45). Ketiga pria itu ditangkap di lokasi berbeda.
Baca juga: 4 Tahanan Narkoba Kabur, 6 Anggota dan Perwira Polda Lampung Diperiksa
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antar provinsi ini berawal dari temuan paket narkoba di terminal kargo Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," kata Jefri kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (12/12/2023).
Jefri menjelaskan, pada 27 November 2023, petugas Avsec Bandara Pekanbaru menemukan paket sabu seberat 295 gram. Paket sabu itu akan dikirim ke Jawa Timur.
Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan terhadap pengirim dan penerima sabu tersebut.
Baca juga: PAN Lombok Tengah Belum Pecat Caleg yang Jadi Tersangka Pesta Narkoba
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku, yakni FAS dan FK. Peran kedua pelaku adalah pengirim dan penerima," sebut Jefri yang juga didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto dan Kasat Narkoba, Kompol Manapar.
Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan. Pada 28 November 2023, petugas menangkap satu orang pelaku berinisial SA.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu sekitar 3 kilogram dan 1.392 butir pil ekstasi.
"Barang bukti ini juga disita di terminal kargo Bandara Pekanbaru. Modus pelaku yaitu mengirimkan sabu berbentuk paket," kata Jefri.
Dia melanjutkan, barang haram itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur dan diterima oleh seseorang.
Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berangkat ke Jawa Timur. Namun, petugas tidak menemukan pelaku.
Kendati demikian, petugas berhasil menemukan sebuah rumah yang diduga tempat produksi atau home industry sabu di Jalan Pandian, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
"Tim menemukan diduga home industry sabu. Di lokasi ditemukan barang bukti alkohol, ethanol, dan bahan kimia lainnya, yang diduga bahan untuk pembuatan narkoba jenis sabu," kata Jefri.
Sementara tiga orang pelaku yang diamankan, saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.