Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Lombok Tengah Belum Pecat Caleg yang Jadi Tersangka Pesta Narkoba

Kompas.com - 12/12/2023, 14:19 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah belum mengambil sikap tegas terhadap anggotanya, BIS (44), yang terlibat kasus narkotika.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi mengatakan belum mengambil sanksi pemecatan karena masih dalam proses hukum.

"Ya, saat ini sudah tersangka, tentu dalam proses hukum yang sedang berjalan ini kita masih menunggu sampai putusan penetapan inkrah dari pengadilan," kata Fatawi dalam sambungan telepon, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Caleg PAN Lombok Jadi Tersangka, Ditangkap Saat Pesta Sabu

Dalam proses hukum yang menjerat BIS, pihak PAN Lombok Tengah akan melakukan pendampingan hukum.

"Insya Allah akan ada pendampingan beliau menghadapi proses hukum nantinya," kata Fatawi.

Kendati demikian, jika dalam persidangan nanti putusan pengadilan menyatakan BIS bersalah, maka partai akan menentukan sikap untuk pemecatan.

"Kalaupun nanti pada akhirnya yang bersangkutan misalnya terbukti secara sah bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu partai akan tegas untuk me memberikan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan," kaya Fatawi.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menetapkan BIS, calon legislatif perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Iya yang bersangkutan (BIS) salah satu caleg, tidak perlu saya sebutkan paratainya, kami sudah naikan setatusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan sekarang sudah menjadi tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat dalam jumpa pers, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Saat Pesta Sabu, Ini Kata KPU

Atas perbuatannya, BIS dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

BIS ditangkap bersama enam temannya dalam penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com